PROBOLINGGO – PortalJawaTimur.online
Seorang warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, melayangkan surat resmi kepada Kapolres Probolinggo. Laporan tersebut berisi dugaan serius terkait praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan oknum pejabat kecamatan setempat.
Adalah Abu Nasim, warga Desa Tambelang, yang menyampaikan laporan tertulis bernomor 017/LPM/ABAD/VI/2025, tertanggal awal Juni 2025. Dalam dokumen tersebut, ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah, sembari mengutip hak konstitusional warga sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 3 dan Pasal 28F UUD 1945.
“Kami menduga ada penyimpangan yang tidak hanya berdampak pada masyarakat, tapi juga pada keuangan negara. Selama ini tidak pernah ada laporan yang jelas soal penggunaan PBB yang kami setor,” ungkap Abu Nasim saat dikonfirmasi tim redaksi.
Selain mengacu pada UUD 1945, laporan ini juga menyertakan dasar hukum berupa UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal dalam UU tersebut menegaskan bahwa praktik korupsi termasuk bagian dari tindak pidana yang harus ditindaklanjuti dengan proses hukum.
Laporan pengaduan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak Polres Probolinggo, dengan bukti tanda terima lengkap berstempel institusi kepolisian. Warga berharap proses penanganan dilakukan secara objektif dan terbuka demi menjamin keadilan.
Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Krucil. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi. Sementara itu, masyarakat meminta agar pihak terkait, khususnya aparat hukum dan pemerintah daerah, tidak menutup mata atas keresahan yang kini mulai merebak di tengah-tengah warga Krucil.