PROBOLINGGO – Seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo menjadi bahan perbincangan publik setelah muncul laporan bahwa dirinya kerap meninggalkan utang usai berkaraoke di tempat hiburan malam. Dugaan ini memicu kecaman dari sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi di daerah tersebut.
Menurut informasi yang dilansir dari Serikat News, oknum komisioner tersebut diketahui sering berkunjung ke tempat karaoke tertentu dan beberapa kali menunda pembayaran terhadap jasa ruangan maupun pendamping hiburan.
Seorang karyawan tempat karaoke, yang enggan disebut namanya, mengungkapkan bahwa oknum tersebut sudah menjadi pelanggan tetap, namun kerap kali berutang.
Menanggapi kabar tersebut, Gus M. Toyyib Alghoffar, tokoh masyarakat setempat, menyayangkan sikap komisioner tersebut dan menyebut perilaku demikian tidak mencerminkan etika pejabat publik.
Sementara itu, Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, Salamul Huda, bahkan menyatakan akan melakukan investigasi atas dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk kepentingan pribadi.
Di sisi lain, salah satu komisioner Bawaslu yang dihubungi untuk konfirmasi menyatakan belum mengetahui informasi tersebut secara jelas.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yongki Hendrianto, belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan maupun laporan yang beredar di masyarakat.
Catatan Redaksi:
Berita ini dilansir dari Serikat News dan telah dikembangkan ulang untuk menjunjung asas jurnalistik yang berimbang. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait jika ingin memberikan klarifikasi lanjutan.