Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Tag Terpopuler

LIRA Jatim Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah: Siap Serahkan Data 2019–2022

Saturday, June 28, 2025 | June 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-28T11:32:34Z

Probolinggo, 28 Juni 2025 — Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Samsuddin, S.H., kembali menegaskan komitmen organisasinya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana hibah di wilayah Jawa Timur. Dalam keterangannya di Hotel Paseban Sena, Samsuddin menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRD Jawa Timur dalam kasus korupsi dana hibah, termasuk yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

“Kami juga mendesak KPK agar segera mengusut tuntas beberapa oknum dewan yang sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Karena tidak menutup kemungkinan mereka juga terlibat,” ujar Samsuddin kepada media, Sabtu sore.

LIRA Jawa Timur, kata Samsuddin, telah menghimpun data dan dokumen pendukung dari tahun anggaran 2019 hingga 2022 yang memperlihatkan indikasi kuat adanya penyimpangan sistemik dalam proses distribusi dana hibah di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur. Ia menegaskan kesiapan organisasinya untuk menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada KPK jika dibutuhkan sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.

“Salah satu temuan kami di Kabupaten Probolinggo, yang sebelumnya juga sudah kami sampaikan ke publik, mengarah pada dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Jawa Timur, Hasan Irsyad, yang diketahui pernah diperiksa sebagai saksi. Kami meminta agar penelusuran atas kasus tersebut dilakukan secara mendalam hingga menyentuh akar permasalahan di lapangan,” lanjutnya.

Samsuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Ia menyatakan bahwa seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi dana hibah, baik sebagai penerima, penyalur, maupun koordinator, harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika proses hukum tidak berjalan dengan semestinya, dan KPK tidak segera menahan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau yang diduga kuat terlibat, maka kami akan menempuh langkah hukum lanjutan. Kami mempertimbangkan untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum jika ditemukan bahwa penegakan hukum tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan aturan perundang-undangan,” tandas Samsuddin.

Sebagai organisasi masyarakat yang aktif dalam gerakan antikorupsi, LIRA Jawa Timur mengaku memiliki posisi strategis sebagai pelapor dan pengawas eksternal dalam kasus-kasus dugaan korupsi dana hibah di provinsi ini. Dukungan terhadap upaya penegakan hukum terus dikedepankan, namun LIRA juga menegaskan tidak akan ragu untuk mengadvokasi kasus ini di ranah hukum jika terdapat indikasi pembiaran atau keberpihakan dalam proses penegakan hukum.

Pewarta : Mahfud Nurul Islam

Editor : Agnes

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal
-->