Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Tag Terpopuler

Tiga Kios di Besuk Diduga Terlibat Penyaluran Pupuk Subsidi Ilegal, Distributor Hentikan Distribusi dan Tarik Stok

Sunday, August 3, 2025 | August 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-03T13:58:36Z

PROBOLINGGO – Tiga kios pupuk di Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam penyaluran pupuk subsidi secara ilegal ke luar wilayah. Ketiganya disebut-sebut berkaitan dengan dua truk bermuatan pupuk subsidi yang diamankan oleh Polres Ngawi, Jawa Timur, pada akhir Juli 2025 lalu.

Tiga kios tersebut masing-masing dikelola oleh pihak berinisial:

• Z.H., pemilik kios di Desa Sindet Lami,

• A.M., pemilik kios di Desa Alaskandang,

• Z, pemilik kios di Desa Jambangan.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, ketiga kios tersebut diduga menjadi sumber muatan dua truk pupuk subsidi yang dikirim keluar daerah tanpa prosedur resmi. Peristiwa ini mengundang respons keras dari berbagai pihak, termasuk distributor resmi dan lembaga pengawasan legislatif.

PT Bromo Internasional, selaku distributor resmi pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Probolinggo, merespons cepat kasus ini. Dalam pernyataan yang disampaikan melalui pesan singkat kepada Ketua Panja Pupuk Bersubsidi DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, S.Pd, pihak distributor menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap ketiga kios tersebut.

*“Besok pagi kami akan langsung melakukan stok opname ke kios yang bersangkutan, dan akan *menarik seluruh pupuk yang ada sesuai arahan dari pimpinan,” tulis perwakilan PT Bromo Internasional dalam pesan singkat yang diterima Ketua Panja, Minggu (3/8/2025).

Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas distribusi pupuk bersubsidi dan mencegah penyimpangan lanjutan. Selain penarikan stok, PT Bromo Internasional juga menghentikan perpanjangan kerja sama distribusi dengan ketiga kios tersebut.

Muchlis, S.Pd, selaku Ketua Panja Pupuk Subsidi DPRD Kabupaten Probolinggo, menyatakan bahwa ketiga kios tersebut memang telah masuk dalam pengawasan pihaknya sejak awal.

“Tiga kios ini bukan pertama kali kami catat. Kami sudah rekomendasikan pengawasan lebih ketat. Tindakan PT Bromo Internasional sudah tepat dan kami akan kawal hingga tuntas,” ujarnya.

Muchlis juga menyerukan agar Pupuk Indonesia dan dinas terkait turut menindaklanjuti dengan pencabutan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) bagi kios-kios yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap empat individu yang diduga terkait pengiriman pupuk subsidi ilegal, termasuk pengelola ketiga kios tersebut, masih berlangsung di Polres Ngawi. Dua unit truk dan barang bukti pupuk bersubsidi telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum.

Editor : Hermanto

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal
-->