Surabaya, PortalJawaTimur.Online Ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik tajam dari sejumlah pihak. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur menilai KPK memiliki cukup bukti untuk segera menetapkan Khofifah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas).
Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, menyebut ketidakhadiran Khofifah mencerminkan adanya dugaan kuat bahwa ada hal penting yang sedang disembunyikan. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa lembaga antirasuah harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Salah satu pelanggaran yang disoroti LIRA adalah dugaan pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Regulasi tersebut membatasi anggaran hibah maksimal sebesar 10 persen dari total belanja APBD. Namun dalam praktiknya, anggaran hibah di Jawa Timur diduga jauh melebihi ketentuan tersebut.
LIRA juga menyoroti adanya dugaan manipulasi dokumen. Sejumlah Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif diduga disertakan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur kepada DPRD. Jika terbukti, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen negara.
Samsudin merujuk pada sejumlah pasal hukum yang relevan, termasuk Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 263 dan Pasal 421 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kekuasaan.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam perkara ini. Namun hingga kini, belum ada tokoh besar dalam lingkaran kekuasaan yang tersentuh.
Pemeriksaan terhadap Khofifah telah dijadwalkan ulang oleh KPK. Publik kini menantikan langkah konkret lembaga antikorupsi dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah yang ditengarai telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
pewarta : Mahfud Nurul Islam
Editor : Agnes