Surabaya – Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsuddin, melontarkan desakan tegas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memeriksa ulang H.I., anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, yang sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2021–2022.
LIRA Jatim menilai, ada indikasi kuat bahwa H.I. tidak hanya mengetahui tetapi juga ikut terlibat aktif dalam skema pengusulan dan distribusi dana hibah yang kini tengah diusut oleh KPK.
Tak hanya itu, LIRA juga meminta KPK menyelidiki dugaan hibah kendaraan yang sempat diberikan oleh H.I. kepada pihak tertentu namun kemudian ditarik kembali setelah kasus mencuat ke publik.
Nama H.I. sebelumnya masuk dalam daftar 17–20 saksi dari kalangan anggota DPRD yang diperiksa pada November 2024, sebagai bagian dari pengembangan kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, S.T.P.S., yang telah divonis atas suap dana hibah Pokmas.
Menurut Samsuddin, publik menanti keberanian KPK untuk menelusuri lebih dalam dan tidak berhenti pada nama-nama yang sudah divonis.
LIRA menegaskan bahwa praktik korupsi dana hibah ini sangat merugikan masyarakat akar rumput, karena uang negara yang seharusnya untuk pembangunan dan pemberdayaan malah dijadikan alat tukar politik.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait desakan LIRA Jatim untuk memanggil kembali H.I. atau membuka kembali dugaan hibah mobil yang mencurigakan tersebut.
Pewarta : hadi gunawan
Editor : Agnes