Probolinggo- www.portaljawatimuran.com. Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa seorang wanita muda bernama Dwi Nurtikki Damayanti (25), warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Perempuan malang tersebut ditemukan tewas tergeletak di tengah jalan di kawasan Banyuanyar, tepatnya di Jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat dini hari, 4 April 2025.
Pelaku pembunuhan yang tak lain adalah suami sah korban, Didik (25), warga asal Lumajang. Ia berhasil diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Probolinggo, Jatanras Polda Jawa Timur, dan Polda Bali. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 16 April 2025, di wilayah Bali, setelah Didik sempat melarikan diri pasca melakukan aksinya.
Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian pada Rabu, 30 April 2025. Proses ini menghadirkan langsung tersangka Didik untuk memperagakan kronologi kejadian sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan yang bersangkutan. Sementara itu, korban digantikan oleh seorang pemeran pengganti.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menyampaikan bahwa dalam proses rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 21 adegan yang menggambarkan secara runtut bagaimana peristiwa tragis itu terjadi. Adegan dimulai dari pertemuan antara Didik dan Dwi Nurtikki di sebuah hotel di kawasan Probolinggo, hingga aksi pembunuhan yang berujung pada pelarian tersangka ke Bali.
“Dalam reka ulang kejadian, diketahui bahwa antara korban dan pelaku sempat terjadi cekcok mulut. Cekcok itu memicu emosi pelaku, yang kemudian secara brutal menghabisi nyawa korban dengan sejumlah tusukan di tubuhnya,” jelas AKP Putra.
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diketahui dilatarbelakangi oleh rasa cemburu pelaku yang menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain. Rasa cemburu tersebut berkembang menjadi amarah yang tidak terkendali, hingga pelaku nekat mengakhiri hidup istrinya sendiri. Setelah kejadian, pelaku membawa kabur kendaraan dan barang milik korban, lalu melarikan diri ke Bali untuk menghindari kejaran polisi.
Rekonstruksi tersebut sempat menarik perhatian masyarakat sekitar. Sejumlah warga tampak antusias menyaksikan jalannya proses dari balik garis pembatas yang telah dipasang oleh aparat. Meskipun demikian, pengamanan ketat dilakukan oleh petugas guna mencegah kerumunan terlalu dekat dengan lokasi rekonstruksi.
“Kami ingin memastikan bahwa proses penyidikan berlangsung transparan dan sesuai dengan prosedur hukum. Rekonstruksi ini penting untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan kecocokan antara keterangan tersangka dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan,” tambah Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Probolinggo dan sekitarnya, mengingat pelaku adalah suami sah korban. Tragedi ini kembali menyuarakan pentingnya penyelesaian konflik dalam rumah tangga secara damai serta perlunya kesadaran emosional dalam menjaga hubungan suami istri.
Kini tersangka Didik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.