Probolinggo, Jawa Timur – Dugaan praktik nakal dalam penyaluran pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, sorotan tertuju pada salah satu kios pupuk di Desa Bago, Kecamatan Besuk, yang diduga menjual pupuk bersubsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan laporan dari warga, sedikitnya tiga petani mengaku membeli pupuk subsidi dengan harga antara Rp300.000 hingga Rp450.000 per kuintal. Padahal, sesuai ketentuan pemerintah, HET untuk pupuk subsidi jenis Urea adalah Rp112.500 per kuintal, dan untuk NPK Rp120.000 per kuintal.
“Saya beli Urea Rp315.000 per kuintal. Padahal katanya itu pupuk subsidi. Teman saya bahkan sampai beli Rp450.000,” ujar salah satu petani sambil menunjukkan bukti transaksi kepada tim media.
Temuan ini diperkuat dengan kiriman foto nota pembelian yang masuk ke redaksi, menunjukkan selisih harga lebih dari dua kali lipat dari HET resmi. Tim kemudian menelusuri sejumlah kios di Desa Bago untuk melakukan konfirmasi langsung, namun belum mendapat tanggapan resmi dari pihak kios yang diduga terlibat.
Jika benar, tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran Pupuk Bersubsidi, dan berpotensi dijerat pasal pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini menyangkut hak petani dan bisa berdampak pada produktivitas pertanian. Harus ada tindakan tegas,” kata salah satu aktivis tani yang ikut mendampingi pelaporan kasus ini.
Masyarakat berharap pihak berwajib, termasuk Satgas Pangan dan Dinas Pertanian, segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke pihak kios dan instansi terkait masih terus dilakukan.
pewarta : nanang kosim
editor : agnes